MenpanRB Memastikan Gaji Pegawai KPK Tidak Berubah Setelah jadi PNS

MenpanRB Memastikan Gaji Pegawai KPK Tidak Berubah Setelah jadi PNS
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal alih status pegawai KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Firli menyoroti besaran gaji pegawai KPK yang akan diterima pada saat berubah status menjadi PNS.

"Saya pernah di Deputi Penindakan KPK kurang lebih 1 tahun 2 bulan 14 hari, pendapatan pegawai KPK memang tinggi. Tetapi, walaupun saya di Deputi Penindakan saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota," kata Firli.

Dia menyatakan bahwa saat itu terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan PNS mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.

"Saya tahu betul tentang gaji 13-14, itu kita buat peraturan KPK sehingga dapat gaji 13 gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai Peraturan Presiden tidak masuk dalam situ. Artinya apa. Ini juga bukti bahwa pemerintahan sangat dan peduli dengan pegawai KPK," ujar Firli. (antara/jpnn)

Secara prinsip pengalihan status pegawai KPK menjadi PNS harus sesuai dengan UU ASN.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News