Menpora RI Sambut Baik Kesiapan Aceh Jadi Tuan Rumah PON XXI Tahun 2024

Menpora RI Sambut Baik Kesiapan Aceh Jadi Tuan Rumah PON XXI Tahun 2024
Menpora RI Zainudin Amali menyambut baik semangat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mempersiapkan Aceh menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 bersama Sumatera Utara. Foto: Kemenpora.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Menpora RI Zainudin Amali menyambut baik semangat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mempersiapkan Aceh menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 bersama Sumatera Utara. 

Menpora RI mengatakan untuk Surat Keputusan (SK) Menpora tentang penetapan dua provinsi tersebut (Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara) sebagai tuan rumah PON XXI tahun 2024, Kemenpora RI masih dalam proses koordinasi bersama KONI. 

Untuk pelaksanaan PON dua wilayah memang sudah tertuang pada PP Nomor 7 tahun 2020 (Pasal 12 ayat 2) yang berisi tentang calon tuan rumah pelaksanaan PON dapat dilaksanakan satu pemerintah provinsi atau gabungan pemerintah provinsi. 

“Mengenai SK PON XXI tahun 2024 kami masih akan terus berkoordiansi dengan KONI, dan saya menyambut baik dengan semangat Pak Gubernur yang sudah mempersiapkan Aceh sebagai tuan rumah PON 2024 nanti," kata Menpora RI. 

Menpora RI juga akan meminta KONI Pusat untuk secepatnya segara mengajukan kepada kita tentang perencanaan dan persiapan tuan rumah PON 2024.

“Kalau KONI sudah siap kami akan segera mengeluarkan SK. Saya juga meminta untuk tetapkan satu orang untuk berkomunikasi. Agar kita bisa cepat prosesenya," ujarnya 

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengucapkan terima kasih kepada Menpora RI yang sudah menerimanya untuk membahas masalah PON XXI tahun 2024 nanti.

"Terima kasih Pak Menteri yang sudah menerima kami untuk membahas PON XXI tahun 2024. Aceh yang ditunjuk sebagai tuan rumah ingin mempersiapkanya dengan baik, termasuk mengenai anggaran yang akan kami tentukan tahun 2021. Oleh karenanya kita ingin SK tersebut bisa keluar," katanya. 

Untuk pelaksanaan PON dua wilayah sudah tertuang pada PP Nomor 7 tahun 2020 (Pasal 12 ayat 2) yang berisi tentang calon tuan rumah pelaksanaan PON dapat dilaksanakan satu pemerintah provinsi atau gabungan pemerintah provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News