Menristekdikti: Potongan Pajak 300% bagi Perusahaan yang Kembangkan Riset

Menristekdikti: Potongan Pajak 300% bagi Perusahaan yang Kembangkan Riset
Menristekdikti M Nasir di UNISA. Foto humas kemenristekdikti

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengatakan potongan pajak hingga 300 persen bagi perusahaan yang menginvestasikan anggaran untuk penelitian dan pengembangan.

Potongan pajak diharapkan bisa menjadi stimulan bagi dunia industri meningkatkan riset dan inovasinya. 

"Dunia industri bisa menggandeng peneliti dan perekayasa dari perguruan tinggi dan instansi riset lainnya untuk kerja sama penelitian dan pengembangan yang dibutuhkan," kata Menteri Nasir di hadapan puluhan peneliti multidisiplin dalam negeri dan luar negeri pada bidang bioinformatika, di Jakarta, Selasa (10/9).

Kerja sama riset antara peneliti dalam negeri dan peneliti luar negeri, lanjutnya, juga sangat penting sebagai bagian dari transfer ilmu pengetahuan. Kemenristekdikti telah melakukan reformasi kebijakan untuk penyederhanaan dan  percepatan izin bagi peneliti asing dengan tetap memperhatikan aspek kepentingan dan keamanan nasional.

"Terakhir kami mampu menyingkat proses izin dari 28 hari menjadi lima hari. Bahkan untuk izin meneliti tsunami di Palu, Sulawesi Tengah kami dapat selesaikan izin riset asingnya hanya dalam dua hari," ungkap Menteri Nasir.

Dia menambahkan, pemerintah baru saja menerbitkan kebijakan fundamental untuk meningkatkan ekosistem nasional terkait research and development, mencakup Peraturan Pesiden tentang lelang barang dan jasa yang mendukung penelitian dan pengembangan, Rencana Induk Riset Nasional atau RIRN 2017 hingga 2045, supertax deduction (pengurangan pajak) bagi sektor swasta hingga 300 persen apabila mereka mengalokasikan anggaran untuk penelitian dan pengembangan, serta Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2019. (esy/jpnn)

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengatakan potongan pajak hingga 300 persen bagi perusahaan yang menginvestasikan anggaran untuk penelitian dan pengembangan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News