Menristekdikti: Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Dikembalikan ke Perguruan Tinggi

Menristekdikti: Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Dikembalikan ke Perguruan Tinggi
Menristekdikti Mohamad Nasir memastikan uji kompetensi tenaga kesehatan diserahkan kepada perguruan tinggi. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memastikan uji kompetensi tenaga kesehatan (Nakes) lulusan perguruan tinggi harus tetap dilakukan. Namun, uji kompetensinya tidak lagi ditangani panitia ujian kompetensi nasional seperti amanat Permenristekdikti 12/2016.

“Permenristekdikti 12/2016 sudah dicabut. Sekarang masih digodok Permenristekdikti baru yang kira-kita arahnya uji kompetensi diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi bekerja sama dengan lembaga profesi dan lembaga sertifikasi di daerah," terang Menteri Nasir dalam Health Talk di Kantor Kemenristekdikti, Selasa (26/3).

Walaupun uji kompetensi diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi di daerah bersama dengan lembaga profesi tapi tetap harus diawasi. Pengawasan dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi karena dia harus mendapat sertifikat kompetensi.

BACA JUGA: Supaya Profesional, Musikus Perlu Ikut Uji Kompetensi

Nasir menyebutkan, untuk tahun ini, uji kompetensi belum dilakukan perguruan tinggi. Sebab, masih menunggu Permenristekdikti baru. Namun, perguruan tinggi sudah bisa meluluskan mahasiswanya.

"Yang sudah lulus silakan diwisuda. Uji kompetensi nanti kalau sudah diperbaiki aturannya. Kemarin peraturan secara nasional harus kami tarik dan diubah. Uji kompetensi tidak dilakukan secara nasional, tapi di daerah. Namun, menggunakan standar nasional," jelasnya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan dosen dari berbagai Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) maupun perguruan tinggi yang memiliki program studi (prodi) kesehatan melakukan aksi damai di DPR RI, Senin (18/3).

Aksi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini menuntut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan dicabut.

Menristekdikti Mohamad Nasir memastikan uji kompetensi tenaga kesehatan (Nakes) lulusan perguruan tinggi harus tetap dilakukan. Namun, uji kompetensinya tidak lagi ditangani panitia ujian kompetensi nasional seperti amanat Permenristekdikti 12/2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News