Mensos Pastikan Mekanisme Penyaluran Bansos Sesuai Prinsip Akuntabilitas

Mensos Pastikan Mekanisme Penyaluran Bansos Sesuai Prinsip Akuntabilitas
Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam jumpa pers dengan media asing di Istana Negara, Jakarta (11/6/2020). Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dampak pandemi Covid-19 mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Distribusi bantuan dilakukan dengan prosedur bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk bansos tunai (BST), Mensos Juliari menjelaskan, didistribusikan secara non-tunai dilakukan melalui rekening bank-bank Himbara dan melalui PT. Pos Indonesia. Kemudian saat menerima dana pun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicocokkan datanya dan didokumentasikan.

Penerima bantuan adalah mereka yang telah terverifikasi dan validasi nama dan alamatnya (by name and by address/BNBA). Juga dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kesesuaian data nama dan alamat tersebut diperlukan agar bantuan tepat sasaran.

Kemudian apabila data sudah sesuai, maka transfer dana bisa dilakukan. “Transfer dilakukan melalui bank-bank milik negara dan PT. Pos yang juga berstatus badan usaha milik negara. Pada saat menerima dana, di Kantor Pos, misalnya, mereka dipanggil dengan surat yang dibubuhi barcode. Kemudian difoto dengan menunjukkan KTP,” kata Mensos Juliari dalam jumpa pers dengan media asing di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dalam jumpa pers bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Wiku Adisasmito, Mensos Juliari menyampikan materi dengan judul “Mitigating Social Impact of Covid-19 Pandemic in Indonesia”.

Dalam paparannya, Menteri Juliari menjelaskan, data hasil dokumentasi dari proses di Kantor Pos, kemudian dikirimkan ke dalam server data. “Ini yang nanti menjadi bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban," kata Mensos. Pernyataan Mensos untuk menjawab pertanyaan audiens yang hadir dalam acara jumpa pers tersebut.

Anggota masyarakat yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, Kemensos sudah membuat kesepakatan dengan sejumlah pihak, untuk mendistribusikan bansos kepada mereka. Dalam konteks ini, kata Mensos, identitas KPM sangat penting.

Kesesuaian data nama dan alamat tersebut diperlukan agar penyerahan bantuan tepat sasaran dan tepat anggaran. Jika data tepat, pemerintah menurunkan bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dampak pandemi Covid-19 mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News