Mensos: Penyandang Masalah Sosial Bukan Beban Negara

"Bila dikerjakan dengan sungguh-sungguh semua pemerintah daerah dalam setahun masing masing kabupaten/kota 1.000 rumah per tahun dikalikan dengan 511 (kabupaten/kota), maka dalam waktu 5 tahun tidak ada lagi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ukurannya atapnya rumbia, dindingnya gedek atau bilik, lantainya tanah, syaratnya tanahnya milik sendiri," kata Mensos.
Bantuan sosial sejatinya ditujukan bagi sesuatu yang bersifat kedaruratan, ditujukan bagi warga rentan (miskin aset, miskin pendapatan), ditujukan bagi warga yang beresiko sosial tinggi (penyandang cacat, terlantar, korban bencana). Sederhana alasannya bila tidak diatasi maka akan jadi beban negara tanpa ada akhirnya dan akan menambah beban biaya.
"Bantuan sosial yang tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu akan menjadi kunci percepatan peraihan kesejahteraan," pungkasnya.(ris/jpnn)
TOLI - TOLI - Percepatan pembangunan di Indonesia seringkali tidak dibarengi dengan kesiapan untuk menekan efeknya. Konsentrasi pembangunan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025