Mentan Keluarkan Aturan untuk Cegah Petani Padi Tidak Rugi
Selasa, 06 Februari 2018 – 16:03 WIB
Dia mengatakan, aturan tersebut memungkinkan Bulog menyerap gabah petani meski kadar airnya berada di angka 30 persen. "Meski kadar airnya tinggi, kami langsung beli," kata Amran.
Sementara untuk skema fleksibilitas, nilai beli gabah bisa dihargai sepuluh persen di atas HPP. "Jadi tidak ada celah petani dirugikan," tandas dia. (tan/jpnn)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mengeluarkan peraturan yang mengatur soal pembelian gabah petani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Saat Stafsus SYL dari NasDem Minta Dana Sembako ke Kementan
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
- Perbanyak Petani Milenial, Kementan Ingin Genjot Produksi Pangan
- Kementan Komitmen Suskseskan UPPO-Biogas, Konservasi Air, hingga Modernisasi Pertanian
- Sumedang jadi Percontohan Pengembangan Program HDDAP, Siapkan Kembangkan Cabai
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata