Mentan Keluarkan Aturan untuk Cegah Petani Padi Tidak Rugi
Selasa, 06 Februari 2018 – 16:03 WIB

Andi Amran Sulaiman. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com
Dia mengatakan, aturan tersebut memungkinkan Bulog menyerap gabah petani meski kadar airnya berada di angka 30 persen. "Meski kadar airnya tinggi, kami langsung beli," kata Amran.
Sementara untuk skema fleksibilitas, nilai beli gabah bisa dihargai sepuluh persen di atas HPP. "Jadi tidak ada celah petani dirugikan," tandas dia. (tan/jpnn)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mengeluarkan peraturan yang mengatur soal pembelian gabah petani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan