Mentan SYL Beber Alasan Keluarkan Permentan No 10 Tahun 2022, Simak nih
Selasa, 19 Juli 2022 – 19:50 WIB
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan ada dua alasan mendasar langkah strategis, khususnya terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi diambil.
Hal itu setelah mencermati kondisi global saat ini, baik karena adanya pandemi Covid-19 dan perang Rusia saat ini yang berpotensi berdampak pada krisis pangan global.
"Kami upayakan dengan menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian," jelasnya. (jpnn)
Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Kubu SYL Merasa Ada Pihak yang Mencatut Nama Kliennya untuk Minta Uang
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten