Mentan SYL Sebut Kajian dan Sasaran Pembangunan Food Estate Tepat Sasaran

Mentan SYL Sebut Kajian dan Sasaran Pembangunan Food Estate Tepat Sasaran
Presiden Jokowi saat meninjau kawasan food estate di Kalimantan Tengah bersama Menteri Pertanian SYL. Foto: Humas Kementan

Lebih lanjut Ali menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan Food Estate melibatkan beberapa pihak.

Di antaranya, kementerian atau lembaga, Kemenko Perekonomian yang menyusun peta penentuan lokasi (Area of Interest) dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan antara kementerian atau lembaga, Bappenas membuat rencana induk (master plan), Kementerian PUPR menangani penyediaan infrastruktur jalan dan irigasi, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup membuat kajian lingkungan hidup strategis dan memastikan bahwa lahan yang digunakan mempunyai status yang aman dan di luar kawasan lindung.

"Kementerian Pertanian sendiri fokus pada kegiatan budidaya pertanian dan pendampingan pelaksanaan kegiatan. Sedangkan kementerian atau lembaga lainnya, termasuk perguruan tinggi mendukung program pengembangan Food Estate sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," kata Ali.

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan Erwin Noor Wibowo menjelaskan penentuan lokasi pengembangan Food Estate sudah melalui analisa dan kajian melalui penapisan data dan peta, seperti peta kesesuaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis, peta kesesuaian lahan pertanian, peta kawasan hutan, peta lahan prima, peta tutupan lahan, peta daerah irigasi, peta penggunaan tanah, peta vegetasi dan peta terkait lainnya.

"Pengembangan Food Estate dilakukan pada beberapa kawasan yang terbagi atas klaster yang merupakan bagian dari areal keseluruhan," papar Erwin.

Klaster, lanjutnya, merupakan konsentrasi geografis dari petani dan pelaku usaha agribisnis, kelembagaan pendukung dan pengusaha terkait yang bekerja dalam satu rantai produksi suatu komoditas pertanian, saling berhubungan dan membangun jejaring nilai dalam menghadapi tantangan maupun mengambil kesempatan bersama.

"Berdasarkan luasnya, konsep pengembangan klaster pada kawasan Food Estate di kawasan seluas 10.000 hektar terdiri dari beberapa klaster seluas 2.000-5.000 hektar," kata dia.

Erwin menjelaskan untuk desain dan teknologi yang diterapkan diarahkan melalui pengkajian dari berbagai aspek secara terpadu menjadi satu kesatuan paket teknologi pengelolaan lahan yang baik atau Best Management Practices (BMP).

Mentan SYL menyebut Food Estate dibangun melalui kajian yang tepat sasaran, menggunakan teknologi yang baik dan aman bagi lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News