KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Visi Law milik mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Hariri menilai pengeledahan itu memang menjadi keharusan dalam bagian tugas KPK.
"Dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp 44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi progam para petani yang kesusahan," kata Hariri dalam keterangannya, Jumat (21/3).
Dia menjelaskan uang sebanyak itu telah dinikmari untuk kesenangan pribadi.
"Lalu apakah orang-orang yang juga menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili?. TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati," lanjutnya.
Dia menilai tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas dan uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara.
"Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa," tegasnya.
Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya