Menteri Agama Atur Pengeras Suara Masjid, Anwar Abbas: Jangan Terlalu Kaku

Menteri Agama Atur Pengeras Suara Masjid, Anwar Abbas: Jangan Terlalu Kaku
Waketum MUI Anwar Abbas mengomentari SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ilustrasi Foto: ANTARA/Anom Prihantoro

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebut pihaknya setuju dengan aturan yang tertuang dalam SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Prinsipnya MUI setuju dengan adanya pengaturan tersebut," kata Anwar melalui layanan pesan, Selasa (22/2).

Namun, pria kelahiran Sumatra Barat itu berharap implementasi terhadap SE Menag 05 Tahun 2022 bisa fleksibel dan tidak disamakan di semua daerah.

"Jangan terlalu kaku dan juga jangan disamakan untuk semua daerah," kata Anwar.

Menurut dia, implementasi terhadap SE Menag 05 Tahun 2022 sebaiknya ada kelonggaran tertentu. Tertutama, menyikapi daerah dengan 100 persen atau mayoritas muslim.

"Mungkin sebaiknya dalam peraturan tersebut perlu ada konsiderans yang mengatur dan memberi kelonggaran-kelonggaran tertentu," beber dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Yaqut menyebut surat teranyar sebagai pedoman demi menjaga keharmonisan masyarakat.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebut pihaknya setuju dengan aturan yang tertuang dalam SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Namun, perlu ada kelonggaran terhadap SE Menag itu di beberapa daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News