Menteri Anas: Ini Komitmen dan Perhatian Pemerintah untuk Honorer

Menteri Anas: Ini Komitmen dan Perhatian Pemerintah untuk Honorer
MenPAN-RB Azwar Anas bicara soal sejumlah kebijakan terkait seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB.

4. Keputusan Menteri PANRB 650/2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan & Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

5. Keputusan Menteri PANRB 651/2023 tentag Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS TA 2023

6. Peraturan Menteri PANRB 27/2021 jo Peraturan Menteri PANRB 52/2021 tentang Pengadaan PNS.

Menteri Anas menjelaskan, khusus formasi PPPK, KemenPAN-RB memberikan minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas.

Komposisi formasi PPPK 2023 dibagi menjadi khusus dan umum.

Formasi khusus yang disediakan bagi tenaga honorer K2 dan non-ASN diberikan alokasi maksimal 80 persen.

Adapun alokasi formasi umum pada seleksi PPPK 2023 paling sedikit 20 persen.

“Ini merupakan komitmen dan perhatian yang pemerintah berikan untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi bagi negara,” ungkap Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan sejumlah kebijakan diterbitkan terkait seleksi CPNS 2023 dan PPPK sebagai bentuk komitmen dan perhatian untuk honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News