Menteri Anas: Ini Komitmen dan Perhatian Pemerintah untuk Honorer

4. Keputusan Menteri PANRB 650/2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan & Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
5. Keputusan Menteri PANRB 651/2023 tentag Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS TA 2023
6. Peraturan Menteri PANRB 27/2021 jo Peraturan Menteri PANRB 52/2021 tentang Pengadaan PNS.
Menteri Anas menjelaskan, khusus formasi PPPK, KemenPAN-RB memberikan minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas.
Komposisi formasi PPPK 2023 dibagi menjadi khusus dan umum.
Formasi khusus yang disediakan bagi tenaga honorer K2 dan non-ASN diberikan alokasi maksimal 80 persen.
Adapun alokasi formasi umum pada seleksi PPPK 2023 paling sedikit 20 persen.
“Ini merupakan komitmen dan perhatian yang pemerintah berikan untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi bagi negara,” ungkap Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan sejumlah kebijakan diterbitkan terkait seleksi CPNS 2023 dan PPPK sebagai bentuk komitmen dan perhatian untuk honorer.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak