Menteri Anas: Kebijakan Penataan Honorer Terus Dilakukan sesuai Arahan Presiden Jokowi

Sebagaimana kesepakatan KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR, terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Kemudian, akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tak terjadi penambahan beban anggaran.
“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri,” kata Menteri Anas. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Anas menegaskan bahwa kebijakan penataan honorer akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil