Menteri Diganti, Depdagri Teruskan Revisi

Menteri Diganti, Depdagri Teruskan Revisi
Menteri Diganti, Depdagri Teruskan Revisi
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri terus mengkaji berbagai wacana terkait pemecahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi 3 undang-undang. Salah satu wacana pemilihan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD juga termasak salah satu bahasan.

Menurut juru bicara Depdagri Saut Situmorang, saat ini uang juga ditelaah adalah kemungkinan Pilkada pada 2010 mendatang bisa dilaksanakan serentak. "Dari aspek konstitusi, semua itu memungkinkan," jelas Saut, Jumat (23/10).

Seperti diketahui UU No 32 rencananya akan dipecah menjadi tiga UU yakni satu UU tentang pemerintahan daerah, satu UU khusus pemilihan kepala daerah, dan satu UU tentang pemerintahan desa. Selain telaah yuridis, dasar lain yang digunakan adalah pengalaman empirik. Saut mencontohkan, Pilkada JAwa Timur merupakan salah satu contoh Pilkada dengan proses terpanjang dengan biaya hampir Rp 1 triliun.

Mahalnya biaya ini, lanjut dia, menjadi salah satu pertimbangan apakah pilkada perlu terus dijalankan. "Termasuk wacana pilkada dibatasi," sambungnya.

JAKARTA - Departemen Dalam Negeri terus mengkaji berbagai wacana terkait pemecahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi 3 undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News