Menteri Eko: Jangan Bermain-main dengan Dana Desa, Pasti Ketahuan

Menteri Eko: Jangan Bermain-main dengan Dana Desa, Pasti Ketahuan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat konferensi pers tentang workshop pemanfaatan, pengelolaan dan penyuluhan dana desa di Bali, Kamis (28/3/2019). Foto: Mugi/Kemendes PDTT

Di sisi lain, terkait pengawasan dana desa, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka mengatakan, Kejaksaan Agung memiliki program Jaga Desa yang khusus dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dana desa. Menurutnya, program tersebut adalah tindak lanjut MoU antara Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam rangka merubah persepsi dalam proses penanganan.

"Penegakan hukum bukan industri. Jadi bukan semakin banyak yang dihasilkan semakin dikatakan berhasil. Justru sebaliknya, bagaimana penegakan hukum bisa menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Bagaimana kita menjaga pendistribusiannya (dana desa) dan penggunaannya agar tidak terjadi pelanggaran,” terangnya.

Dalam Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa yang melibatkan Kejati Bali, Kejati NTB, Kejati NTT, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meluruskan paradigma pengawasan dana desa. Ia mengajak Kejati untuk fokus mendampingi dan mengawasi pelaksanaan dana desa. Buka berlomba-lomba membawa pelaksanaan dana desa ke arah pidana.

"Ini adalah bentuk sosialisasi yang nantinya agar kepala desa tidak lagi ragu-ragu menggunakan dana desa. Bahwa mereka bersama kejaksaan. Jadikan kejaksaan menjadi sahabat masyarakat," ujarnya.(adv/jpnn)


Paradigma pengawasan dana desa bukanlah persoalan bagaimana menangkap orang yang salah, namun bagaimana agar orang tidak berbuat salah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News