Menteri Hadi Pastikan Kedaulatan Masyarakat Adat Melalui HPL Tanah Ulayat

Menteri Hadi Pastikan Kedaulatan Masyarakat Adat Melalui HPL Tanah Ulayat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, Selasa (10/10). Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com, LIMA PULUH KOTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di lokasi pilot project di Sumatra Barat.

Kedua lokasi tersebut adalah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam kesempatan ini, sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.

"Negara mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan masyarakat adat secara internal maupun peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain," kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.

Pada Sertifikat HPL tanah ulayat ini, di atasnya bisa diterbitkan sertifikat berjangka. Sertifikat berjangka dapat diurus oleh masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar, tetapi semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak. Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa meskipun telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang.

"Jadi masyarakat akan menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat," terangnya.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News