Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Papua

jpnn.com, JAYAPURA - Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.
Sertifikasi area dengan luas total 699,7 hektare itu bertujuan untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat.
"Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," kata Menteri Hadi.
Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua merupakan yang kedua setelah Sumatera Barat.
Sertifikat pengelolaan tanah ulayat ini sendiri merupakan bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak di atas tanah adat.
Kini, tambah Hadi, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir lagi tanah akan berpindah tangan.
"Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertifikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat."
Terkait syarat sertifikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi memastikan tidak ada yang sulit.
Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi