Menteri Hanif Dhakiri Lantik DK3N 2017-2021

Menteri Hanif Dhakiri Lantik DK3N 2017-2021
Pengukuhan dan pelantikan DK3n 2017-2021. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri melantik anggota komisi serta sekretariat Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) periode 2017-2021.

Pengukuhan dan pelantikan DK3N ini berdasarkan pada surat Kepmenaker RI Nomor 322 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepmenaker Nomor 253 Tahun 2017 tentang Keanggotaan DK3N Periode 2017-2021.

Tugas DK3N adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) . Selain itu, DK3N juga melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan, berupaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.

“Semua tahu bahwa pelaksanaan norma K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan dunia industri saja, namun tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat. Oleh karena itu harus bergotong royong, bahu membahu, bersama sama untuk pastikan agar pelaksanaan K3 ini bisa diterapkan diseluruh tempat kerja,” kata Menaker Hanif, di Jakarta (11/12).

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, dalam tiga tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla sedang giat-giatnya membangun berbagai insfrastruktur mulai dari pembangunan 35 ribu megawatt listrik; jalan tol; pelabuhan; bandar udara; jalan trans sulawesi; trans sumatera-Aceh; trans papua; dan berbagai insfrastruktur lainnya.

“Di tengah pesatnya pembangunan yang berjalan di negeri ini, kita harus pastikan K3, kita terus mendorong pengawasan agar proyek2 tersebut bisa dijalankan dengan aman dan menerapkan standart K3 sehingga timbulnya resiko yang timbul akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bisa kita hindarkan,” terang Hanif.

Intinya, menurut Menaker, pemberdayaan K3 disemua stake holder, baik masyarakat, dunia industri memahami dan menyadari pentingny aK3 sehingga dapat menerapkan instrumen-instrumen K3 dalam tempat kerja agar industri semakin kompetitif.

Menaker Hanif berharap peran dan fungsi DK3N tidak tumpang tindih dengan Pengawas Ketenagakerjaan, namun saling melengkapi tugas dan fungsinya. “Saya berharap kinerja DK3N tidak tumpang tindih dengan pengawas ketenagakerjaan, bisa bersinergi bersama-sama menanggulangi permasalahan ketika terjadi kecelakaan kerja,” katanya.

Tugas Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam merumuskan kebijakan nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News