Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup pada Jumat, 18 April 2025.
Hanif mengeluarkan aturan itu di tengah acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone Aqua bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya luncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan,” kata Hanif.
Dalam acara tersebut, turut hadir Bupati Boyolali Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto, perwakilan Pusur Institute, dan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup lainnya.
Hanif menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat, yang menginisiasi kegiatan pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.
"Banyak orang yang tidak memperhatikan soal ini, justru Pakem dan Pusur Institute memperhatikan dengan cermat bahwa menjaga konsevasi alam itu penting,” kata Hanif.
Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2025 keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu.
Hanif mengatakan Permen ini merupakan instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup.
- Kapolri Bakal Terapkan Green Policing untuk Harkamtibmas dan Lindungi Lingkungan
- Program Bijak Plastik Sejak Dini Libatkan 5.700 Siswa Jadi Penggerak Lingkungan
- Redea International Conference 2026, Wamen Stella Christie Ingatkan Bahaya Ketergantungan AI
- Pemda Diminta Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
- Pemprov Banten Bakal Gandeng Swasta Tata Lingkungan, Awasi Titik Rawan TPS Liar
- Di Hadapan Taruna Akpol, Irjen Herry Heryawan Dorong Polisi Kenali Alam dan Lingkungan
JPNN.com




