Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan

Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone Aqua bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 18 April 2025. Foto: Humas KLH

Dalam konteks ini, Hanif melanjutkan penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur, Boyolali, yang menjaga kelestarian alam.

Sedangkan, pengguna jasanya industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air.

Hanif juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Boyolali Agus Irawan yang telah mendukung inisiatif dari warganya melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan.

"Mudah-mudahan rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai,” kata Hanif.

Menurut Hanif, menjaga daerah aliran sungai di Kaki Gunung Merapi ini sangat penting sekali, mengingat Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir tidak ada.

"Namun, ketika turun hujan itu airnya meluap sampai jauh, dan banyak korban yang timbul setiap hari dan setiap menit,” katanya.

Setelah meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 ini, Menteri Hanif bersama jajaran dan perwakilan Danone Aqua melakukan penanaman sejumlah pohon di Kaki Gunung Merapi, Boyolali, Jawa Tengah.(fri/jpnn)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News