Menteri Jangan Berdebat Gara-Gara Kapal
Jumat, 12 Januari 2018 – 21:38 WIB
"Sekaligus sebagai penegakan hukum di bidang perikanan untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," kata Herman, Jumat (12/1).
Namun, Herman menambahkan, hal penting yang perlu diperhatikan terkait penenggelaman kapal asing ini adalah tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Misalnya jika tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
"Serta nyata-nyata menangkap dan atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," kata mantan wakil ketua Komisi IV DPR itu. (boy/jpnn)
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan meminta Menteri KKP Susi Pudjiastuti menghentikan penenggelaman kapal pencuri ikan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Luhut Sebut Tiongkok Bersedia Kembangkan Pertanian di Kalteng
- Luar Biasa! Pertamina Menjadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar di 2023
- GovTech Anas
- Haris & Fatia Divonis Bebas, Anies Tegaskan Pengkritik Pemerintah Tak Perlu Diadili
- Rizal Ramli
- Anggap Tak Kotori Nama Baik Luhut, Hakim Bebaskan Haris Azhar-Fatia