Menteri LHK Tegaskan Komitmennya dalam Pencegahan Korupsi

Menteri LHK Tegaskan Komitmennya dalam Pencegahan Korupsi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

"Terjadinya korupsi berarti kegagalan dalam menjalankan tugas,” ungkap Menteri Siti.

Oleh karena itu lanjut Menteri Siti, setiap tahun pada saat pemeriksaan BPK, beberapa hal yang menjadi catatan untuk dijaga yaitu seperti tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh ada transaksi tersembunyi, dan harus disiplin dalam administrasi dan penganggaran.

Menteri Siti pun mengajak seluruh jajarannya agar memaknai prinsip-prinsip kehidupan.

"Pertama, adalah agar tidak berpikir untuk sendiri, tidak berbuat dalam rangka memperoleh keuntungan material untuk dirinya sendiri, keluarga atau teman-temannya", kata Menteri Siti.

Lanjut, Menteri Siti menerangkan, kedua adalah Integritas, tidak terikat pada ikatan di luar kantor dalam bentuk ikatan finansial ataupun kewajiban lainnya yang dapat mempengaruhi didalam menjalankan kewajibannya.

Ketiga, senantiasa obyektif dalam melaksanakan urusan publik termasuk dalam hal perjanjian publik, kontrak kerja dengan berbagai pihak serta dalam merekomendasikan untuk pengharagaan dan hukuman harus berdasarkan sistem merit.

Kemudian akuntabel dalam keputusan serta langkah-langkah di lapangan dan kesiapan dalam menerima pendalaman, pemeriksaan ataupun gugatan publik.

Para pejabat KLHK juga diminta terbuka tentang semua keputusan-keputusan dan langkah-langkah yang diambil beserta alasan-alasannya dalam memutuskan.

Para pejabat KLHK juga diminta terbuka tentang semua keputusan-keputusan dan langkah-langkah yang diambil beserta alasan-alasannya dalam memutuskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News