Menteri Lingkungan Hidup Beri Teguran Keras untuk TPA Sarimukti

"Open dumping ini ada tindak pidana di dalamnya, jadi benar-benar ada tindak pidana di dalamnya," ucapnya.
Rencananya, dalam bulan ini Kementerian Lingkungan Hidup segera menerbitkan sanksi paksaan pemerintah kepada 343 TPA di seluruh Indonesia.
Hanif mencontohkan dua TPA yang sudah ditutup adalah TPA Basirih di Banjarmasin dan Burangkeng di Kabupaten Bekasi.
"Kemarin kita telah menutup TPA Basirih, Banjarmasin. Mereka sedang struggle, berjuang untuk menyelesaikan. Kemudian Burangkeng di Bekasi itu wajib kita tutup karena sudah overload," ungkap Hanif.
"Yang lain kita sesuaikan karakternya. Jadi paling tidak dalam satu tahun ke depan, maka sistem open dumping wajib berubah. Jadi itu sudah batasan kita, tidak bisa kita tunda lagi," tandasnya.. (mcr27/jpnn)
Menteri Lingkungan Hidup menyebutkan dalam waktu dekat akan menerbitkan surat paksaan kepada pengelola 343 TPA bermasalah di seluruh Indonesia.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional