Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Keseriusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam menuntaskan masalah tenaga non-ASN tahun ini mendapat respons positif dari kalangan honorer.
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo menyampaikan dukungannya terhadap komitmen Menteri Nadiem.
"Kami sangat mendukung Mas Nadiem dalam menyelesaikan masalah honorer, baik guru maupun tenaga kependidikan (tendik) menjadi ASN PPPK tahun ini, " kata Pak Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN. com, Rabu (3/4).
Dia menilai, Menteri Nadiem sangat memahami amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. Terlebar lagi Presiden Jokowi sudah menginstruksikan bahwa untuk menyelesaikan honorer melalui jalur pengangkatan PPPK 2024.
Pesan Jokowi ini menurut dia, diterjemahkan Menteri Nadiem dengan baik, meskipun ujung-ujungnya kembali kepada pemerintah daerah.
Ekowi juga kembali menyentil tentang kontrak kerja ASN PPPK. Sebaiknya SK PPPK tidak lagi mencantumkan masa kontrak 1, 2, bahkan 5 tahun.
Dia menegaskan sudah saatnya UU ASN dengan turunannya mengatur SK PPPK sampai usia pensiun, yaitu 60 tahun untuk guru, sedangkan tendik 58 tahun.
Tidak sampai di situ, Ekowi mendesak pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi PPPK untuk mengembangkan kariernya.
Menteri Nadiem dinilai paham amanat UU ASN, angkat honorer baik guru maupun tendik menjadi PPPK tahun ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak