Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK

Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Riau Eko Wibowo menyampaikan dukungannya terhadap komitmen Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam menuntaskan masalah honorer. Foto dok. Ekowi for JPNN. com

jpnn.com, JAKARTA - Keseriusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam menuntaskan masalah tenaga non-ASN tahun ini mendapat respons positif dari kalangan honorer.

Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo menyampaikan dukungannya terhadap komitmen Menteri Nadiem. 

"Kami sangat mendukung Mas Nadiem dalam menyelesaikan masalah honorer, baik guru maupun tenaga kependidikan (tendik) menjadi ASN PPPK tahun ini, " kata Pak Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN. com, Rabu (3/4). 

Dia menilai, Menteri Nadiem  sangat memahami amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. Terlebar lagi Presiden Jokowi sudah menginstruksikan bahwa untuk menyelesaikan honorer melalui jalur pengangkatan PPPK 2024.

Pesan Jokowi ini menurut dia, diterjemahkan Menteri Nadiem dengan baik, meskipun ujung-ujungnya kembali kepada pemerintah daerah. 

Ekowi juga kembali menyentil tentang kontrak kerja ASN PPPK. Sebaiknya SK PPPK tidak lagi mencantumkan masa kontrak 1, 2, bahkan 5 tahun. 

Dia menegaskan sudah saatnya UU ASN dengan turunannya mengatur SK PPPK sampai usia pensiun, yaitu 60 tahun untuk guru, sedangkan tendik 58 tahun.

Tidak sampai di situ, Ekowi mendesak pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi PPPK untuk mengembangkan kariernya. 

Menteri Nadiem dinilai paham amanat UU ASN, angkat honorer baik guru maupun tendik menjadi PPPK tahun ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News