Menteri Nasir: Rektor Tidak Laporkan LHKPN Mundur Saja!
Jumat, 14 Desember 2018 – 05:17 WIB
"Untuk wajib LHKPN 2017 yang belum melaporkan LHKPN 2017 diharapkan segera melaporkan LHKPN 2017 paling lambat Februari 2019 dan LHKPN Periodik 2018 diharapkan menyampaikan sesuai jadwal pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019,” tutup Menteri Nasir. (esy/jpnn)
Menristekdikti Mohamad Nasir memberikan tenggat waktu hingga Februari 2019 kepada para rector PTN untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- SNBP 2024: Daftar PTN Akademik & Vokasi dengan Peserta Lulus Terbanyak, Tak Terduga
- 25 PTN Jadi Penyelenggara SMMPTN-Barat 2024, Ada 750 Prodi Pilihan Bagi Calon Mahasiswa
- Kementan Buka Suara soal Helikopter Mentan Amran
- Kemendikburistek Minta PTN Hati-Hati Menetapkan Tarif UKT, Jangan Beratkan Mahasiswa