Menteri Nasir: Rektor Tidak Laporkan LHKPN Mundur Saja!
Jumat, 14 Desember 2018 – 05:17 WIB

Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti
"Untuk wajib LHKPN 2017 yang belum melaporkan LHKPN 2017 diharapkan segera melaporkan LHKPN 2017 paling lambat Februari 2019 dan LHKPN Periodik 2018 diharapkan menyampaikan sesuai jadwal pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019,” tutup Menteri Nasir. (esy/jpnn)
Menristekdikti Mohamad Nasir memberikan tenggat waktu hingga Februari 2019 kepada para rector PTN untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Sejumlah Guru Besar PTN-PTS Dukung Langkah Gus Jazil Dirikan Universitas Sunan Gresik