Menteri Nasir: Rektor Tidak Laporkan LHKPN Mundur Saja!

Menteri Nasir: Rektor Tidak Laporkan LHKPN Mundur Saja!
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti

"Untuk wajib LHKPN 2017 yang belum melaporkan LHKPN 2017 diharapkan segera melaporkan LHKPN 2017 paling lambat Februari 2019 dan LHKPN Periodik 2018 diharapkan menyampaikan sesuai jadwal pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019,” tutup Menteri Nasir. (esy/jpnn)


Menristekdikti Mohamad Nasir memberikan tenggat waktu hingga Februari 2019 kepada para rector PTN untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News