Menteri pun Jadi Korban Debt Collector Citibank

Menteri pun Jadi Korban Debt Collector Citibank
Menteri pun Jadi Korban Debt Collector Citibank
"Tetapi saya anggap itu juga koreksi untuk saya biar lain kali tidak telat dan menjadikan peristiwa itu sebagai pengalaman dan pelajaran. Tapi ke depannya, saya berharap tidak lagi dengan cara seperti itu," katanya.

Menurut mantan anggota Komisi III DPR itu, bank seharusnya tidak lagi menggunakan debt collector karena tindakan itu bisa dikategorikan ilegal. "Apalagi Citibank yang disebut-sebut sebagai bank dengan reputasi internasional," imbuhnya.

Karenanya Patrialis menyarankan penuntasan melalui proses hukum bila ada nasabah yang telat membayar cicilan kartu kredit ataupun pinjaman. "Jangan dengan cara kekerasan. Kan bisa perjanjiannya dibuat real, misalnya dengan perjanjian fiducia (perjanjian yang didaftarkan ke pengadilan) kalau tidak bayar, nanti bisa langsung disita barang-barangnya. Seperti itu kan bisa, jadi tidak perlu dengan kekerasan," tukas Patrialis Akbar. (fas/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengaku pernah dicaci-maki dan diancam oleh debt collector Citibank. Ancaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News