Menteri Siti: Analisis Karhutla Harus Akurat dan Adil, Jangan Melakukan Framing
Semua data-data ini juga bisa diakses secara terbuka melalui website: sipongi.menlhk.go.id.
Kesalahan persepsi berikutnya adalah menganggap KLHK satu-satunya lembaga penegak hukum, kesalahan persepsi mengenai penetapan status dini kesiagaan, termasuk kesalahan persepsi memahami keragaman status hutan di Indonesia.
Hal ini menjadi penting karena ada bermacam-macam hutan dengan pemegang mandat administratif berbeda-beda.
''Mandat pengawasannya ada di lintas kementerian, Pemda ataupun Swasta. Sementara titik api tidak mengenal batasan administratif begini. Andai tidak terjadi kesalahan persepsi, maka rekomendasi untuk evaluasi dan strategi menghindari kebakaran berulang juga bisa dilakukan dengan tepat oleh para pemangku kepentingan,'' kata Afni.
Dosen Universitas Lancang Kuning Riau ini mengatakan, masih banyak kesalahan persepsi lain yang ditemukannya di ruang publik terkait karhutla.
Untuk itu diperlukan peran aktif semua pihak memberikan edukasi dan informasi dengan tepat.
''Informasi yang jujur dan tepat sangat dibutuhkan masyarakat. Juga sangat penting untuk dasar pengambilan kebijakan. Pemerintah, swasta, LSM, Pers, dan lainnya harus mau mengambil peran memberi edukasi informasi yang apa adanya, bukan ada apanya,'' jelas Afni.
Penegakan Hukum Harus Kuat
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan sudah saatnya semua pihak bekerja secara riil bukan hanya atas dasar asumsi dan ilustrasi tentang karhutla..
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- BPBD Catat Karhutla di Meranti Mencapai 115 Hektare