Menteri Siti Dorong Upaya Pencegahan Permanen Karhutla

Menteri Siti Dorong Upaya Pencegahan Permanen Karhutla
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Sabtu (18/7). Foto: Humas KLHK

Sejak adanya penguatan sanksi hukum, maka perusahaan wajib memiliki secara lengkap sarana dan prasarana, ahli lingkungan, bahkan tenaga teknis untuk karhutla. Artinya, perusahaan berinvestasi cukup besar. Karenanya tidak semua sanksi harus dalam bentuk pencabutan izin.

"Pemerintah itu posisi utamanya melakukan pembinaan masyarakat. Pemerintah tidak bisa main hajar, harus sesuai prosedur tentunya. Yang jelas perusahaan terlibat Karhutla, pasti diberikan sanksi, baik administratif, pidana ataupun perdata," tegas Siti.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Karhutla tahun 2015 telah memberi banyak pembelajaran bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, untuk melakukan berbagai corrective action pengendalian karhutla hingga ke tingkat tapak.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News