Menteri Siti: Jajaran LHK Pusat dan Daerah Harus Bersenyawa

Menteri Siti: Jajaran LHK Pusat dan Daerah Harus Bersenyawa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar Bersama peserta Rakernas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (27/2) di Yogyakarta. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, mengingatkan antara Kementerian LHK dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus kompak bergerak bersama dan tidak boleh lagi bergerak sendiri-sendiri.

Siti Nurbaya menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Rakernas KLHK), Kamis (27/2) di Yogyakarta.

Rakernas dihadiri sekitar seribu peserta, berasal dari jajaran KLHK, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.

"Lima tahun pertama berbagai langkah koreksi telah dilakukan, dan hasilnya mulai terlihat, namun tantangan kian berat karena perhatian masyarakat terkait LHK kian besar. Untuk itu mulai sekarang yang namanya Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah, adalah bagian penting dan bersenyawa dengan Kementerian LHK. Saya titip dan minta tolong betul dijaga tentang itu," pesan Menteri Siti.

Menteri Siti: Jajaran LHK Pusat dan Daerah Harus Bersenyawa

Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah diatur dalam UU Pemda, pengelolaan lingkungan hidup dan Kehutanan menjadi hal terpenting yang jarang diperhatikan di tingkat tapak. Karena itu jajaran pusat dan daerah yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan tidak boleh lagi saling terlepas.

''Mulai sekarang kalau saya mengatakan LHK, maka itu termasuk unsur-unsur daerah harus bersama kita. Jangan pernah dipisahkan lagi,'' tegas Menteri Siti.

Siti Nurbaya Bakar mengingatkan antara Kementerian LHK dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus kompak bergerak bersama dan tidak boleh lagi bergerak sendiri-sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News