Menteri Siti Paparkan Kebijakan Moratorium dan Alokasi Hutan untuk Rakyat di Korsel

Menteri Siti Paparkan Kebijakan Moratorium dan Alokasi Hutan untuk Rakyat di Korsel
Menteri LHK Siti Nurbaya di kegiatan Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan. Foto : Humas KLHK

BACA JUGA : Hakim Ancam Usir BW dari Ruang Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019

Lebih lanjut Menteri Siti menyatakan bahwa pendekatan lanskap sangat sesuai dengan kebijakan perhutanan sosial untuk mendukung fungsi hutan sebagai medium mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tema acara.

Peace atau perdamaian, dalam pemahaman dan konsep pengelolaan hutan Indonesia adalah bagaimana mengatur dan mencegah konflik lahan (tenurial conflicts) dalam pemanfaatan sumber daya hutan.

Sementara well-being, kesejahteraan, terkait dengan bagaimana mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ramah lingkungan. 

Dalam mengatasi kedua hal tersebut, pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakannya yang didasarkan pada dengan 3 pilar yaitu akses pada lahan; fasilitasi; dan peningkatan kapasitas. 

“Hingga 2014, data menunjukkan bahwa alokasi untuk perusahaan swasta yang memiliki konsesi adalah 98,53%, hanya 1,35% untuk masyarakat. Dari 2015-2019 angkanya berubah secara signifikan di mana masyarakat dialokasikan lebih dari 13,8% (5,8 juta ha) melalui reformasi agraria dari lahan hutan (2,4 juta ha) dan kehutanan sosial (3,4 juta ha),” jelas Menteri Siti. 

Rencana pemerintah, reformasi agraria akan mencakup 4,1 juta ha dan kehutanan sosial akan mencakup 12,7 juta ha.

Data hingga Mei 2019 menunjukkan bahwa ada 472.000 hutan adat dan akan mencapai 6,3 juta ha.

Kehadiran Menteri Siti dalam APFC/APFW menunjukkan bahwa Indonesia sangat tegas dalam menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News