Menteri Siti Sampaikan Pandangan Soal Revisi UU Pengelolaan Sampah

Menteri Siti Sampaikan Pandangan Soal Revisi UU Pengelolaan Sampah
Menteri LHK Siti Nurbaya saat rapt kerja bersama Baleg DPR RI untuk membahas rencana revisi UU Pengelolaan Sampah. Foto: Dok. KLHK

Menurut Siti Nurbaya mengatakan pemerintah selama ini terus berupaya memaksimalkan penerapannya menyangkut beberapa hal.

Pertama, dkungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya. Kedua, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Ketiga, Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.

UU 18/2008 telah memiliki beberapa regulasi turunan antara lain: Pertama, PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kedua, PP Nomor 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Ketiga, Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT. Keempat, Perpres No. 83/2018  tentang Pengelolaan Sampah Laut.

Kelima, Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Selanjutnya, keenam, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Ketujuh, Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Delapan,  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kapolri tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri.

Kesembilan, Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dan lain-lain. Terakhir, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pembatasan Sampah;

Menteri LHK Siti Nurbaya saat Raker bersama Baleg DPR RI menyampaikan pandangannya terhadap rencana revisi UU 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News