Menteri Siti Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Riau

Menteri Siti Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Riau
Menteri LHK Siti Nurbaya di Riau. Foto : Humas KLHK

BACA JUGA : Penjelasan Keluarga Soal Kabar Nunung Jual Rumah untuk Rehabilitasi

Sementara itu terkait korporasi yang dilakukan penegakan hukum terkait Karhutla, Menteri Siti sedang mengumpulkan data-data terkait korporasi yang diduga lalai dalam menjaga areal konsesinya dari karhutla.

"Di kita sudah ada record-nya ada beberapa termasuk yang di Teso Nilo sudah ada 8 kasus yang diproses, dan ini dilaporkan kemarin hari Jumat mungkin masih akan ada 2 lagi yang kena, dan tadi pak gubernur juga saya ikuti datanya di lapangan saat ini yang lagi banyak adalah kasus di Siak, Pelelawan, Indragiri Hulu. Kalau dilihat memang disitu ada kaitan dengan konsesi-konsesi jadi saya akan teliti. Kalau di sektor lingkungan ada instrumen sanksi administrasi, perdata dan pidana nanti tinggal kita lihat prosesnya yang mana yang bisa diterapkan," ujar Menteri Siti.

Menteri Siti juga menjelaskan jika sampai dengan sekarang sudah diberikan peringatan kepada 55 perusahaan seluruh Indonesia bukan hanya di Riau karena di beberapa daerah juga terjadi Karhutla. '

Kemudian juga ditambahkan bahwa penegakan hukum kasus karhutla ini sejatinya harus mendapat dukungan semua pihak secara kolaboratif.

"Panglima tadi mengatakan kalau yang di lapangkan memang ada kewenangan-kewenangan yang memang bisa dilakukan termasuk juga penegakan hukum bersama-sama, pada dasarnya kita lakukan secara kolaboratif," imbuh Menteri Siti.

Dalam menangani kasus karhutla, menurut Menteri Siti, menilai konsep penegakan hukum menjadi bagian penting, di samping juga mencari cara bagaimana agar menolong masyarakat dalam hal pembukaan lahan tanpa bakar.

"Jadi kelihatannya memang aspek penegakan hukum dan bagaimana menolong pembukaan lahan untuk masyarakat dibagian itu yang secara konseptual harus diperkuat. Karena kalau monitoring sudah ada konseptual nya dan sudah jalan dengan baik, seperti monitoring hotspot, monitoring dengan sistem terpadu, apalagi akan disempurnakan oleh BNPB," ungkap Menteri Siti.

Menteri Siti Nurbaya menyatakan konsep penegakan hukum menjadi bagian penting di samping juga mencari cara bagaimana agar menolong masyarakat dalam hal pembukaan lahan tanpa bakar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News