Menteri Sofyan: Besaran Tarif Angkot Ditentukan Kepala Daerah

Menteri Sofyan: Besaran Tarif Angkot Ditentukan Kepala Daerah
Menteri Sofyan: Besaran Tarif Angkot Ditentukan Kepala Daerah. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Besaran tarif angkutan umum yang berlaku daerah tergantung masing-masing kepala daerah. Itu sebabnya pemda harus menyediakan beberapa konsep tarif yang berpatokan harga atas dan bawah.

"Pemerintah sudah resmi menurunkan harga premium Rp 6.600 per liter. Penurunan ini hendaknya diikuti dengan perubahan tarif angkutan umum maupun harga sembako di daerah," tegas Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Senin (19/1).

Dia menyadari di daerah luar Jawa, tarif angkutan umum masih belum disesuaikan oleh Pemda. Namun itu masih bisa ditolerir karena masih butuh waktu untuk pembahasan.

"Satu dua hari ini, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan surat edaran kepada Pemda untuk menyusun beberapa skenario harga dengan naik turunnya harga BBM," terangnya.

Sofyan menambahkan, untuk harga premium Rp 6.600 per liter hanya berlaku untuk di luar Jawa, Madura, Bali (Jamali). Sedangkan wilayah Jamali harga premiumnya mengikuti pasar.

"Untuk di luar Jamali, seperti Gorontalo, Sulut, Papua, Maluku, harganya ditetapkan pemerintah. Sedangkan wilayah Jamali harganya mengikuti mekanisme pasar karena sudah tidak disubsidi lagi," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA -- Besaran tarif angkutan umum yang berlaku daerah tergantung masing-masing kepala daerah. Itu sebabnya pemda harus menyediakan beberapa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News