Menteri Syafruddin Beber Solusi Penyelesaian Honorer K2

Menteri Syafruddin Beber Solusi Penyelesaian Honorer K2
Syafruddin. Foto: Verryana Novita/JawaPos.com

Dia mengatakan, rancangan PP tersebut sudah rampung dan tinggal ditandatangani untuk disahkan. ”Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas di kabinet,” katanya.

Karena itu Syafruddin menegaskan, ruang bagi para honorer yang masih menginginkan menjadi ASN tentu sangat luas melalui PPPK tersebut. Bedanya, PPPK berstatus pegawai pemerintah, sedangkan PNS adalah pegawai negeri. ”Pemerintah dan negeri hampir mirip, dan gaji juga sama. Jadi ruangnya di sana,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Soelthan mengapresiasi langkah pemerintah dan MenPAN RB yang telah mengambil kebijakan strategis untuk mengatasi masalah honorer K2. Dia bercerita, Komisi II DPR telah mengalami dinamika yang sangat keras terkait penuntasan masalah honorer. Bahkan, anggota komisi yang membidangi pemerintahan itu pernah memboikot rapat dan menolak kehadiran MenPAN RB. Hanya saja, Azikin tidak menyebut siapa MenPAN RB yang dimaksud.

”Komisi II telah mengalami suatu dinamika yang sangat keras, sampai-sampai Komisi II pernah meninggalkan ruangan (rapat, Red) ini, tidak menerima MenPAN masuk karena masalah honorer,” kata Azikin di lokasi yang sama.

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, ketika itu sudah difinalisasi bahwa semua honorer akan diangkat. Namun, ketika Komisi II DPR dipimpin Rambe Kamarulzaman mengundang menteri keuangan, yang kala itu diwakili oleh salah satu dirjennya, justru menyatakan tidak ada anggaran untuk menggaji honorer yang diangkat menjadi CPNS tersebut.

Dia menilai era saat ini sudah ada langkah yang sangat positif dalam penyelesaian masalah honorer. ”Kami hargai langkah tersebut. Terbukti, oposisi juga selalu menghargai langkah pemerintah yang positif. Tapi, kalau inkonstitusional kami juga akan mengoreksi. Misalnya, soal dana kelurahan,” ujar mantan bupati Bantaeng, itu.

Dia mengaku, saat ini banyak menerima aspirasi dari masyarakat terkait persoalan honorer. Salah satunya soal batas usia 35 tahun untuk mengikuti tes CPNS. Menurut Azikin, usia 35 tahun itu dihitung pada saat honorer mendaftar menjadi CPNS.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Politisi Gerindra soal Honorer K2

MenPAN RB Syafruddin memberikan penjelasan mengenai solusi penyelesaian honorer K2 di Komisi II DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News