Menteri Syahrul: Kalian Bisa Hubungi Saya Kapan Saja

Menteri Syahrul: Kalian Bisa Hubungi Saya Kapan Saja
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat membuka Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Foto : Humas Kementan

"Sanksi bagi pelaku ahli fungsi lahan jika dilakukan perseorangan adalah ancaman penjara 5 tahun. Jika dilakukan korporasi dikenakan sanksi 7 tahun penjara," tegas Syahrul.

Menteri Syahrul mengatakan fokus program Kementan di tahun 2020 pun yakni membangun Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Plus yang berbasis digital, atau Kostratani (Komando Strategis Pertanian).

Pasalnya, penyuluh adalah ujung tombang pembangunan pertanian modern sehingga keberhasilan pertanian dilakukan dari lapangan.

"Selain peningkatan produksi, Kementan juga fokus menciptakan pengusaha milenial. Petani harus berperan penuh dari hulu ke hilir yakni mulai tanam, produksi, petik dan pemasaran dilakukan sendiri hingga ke tingkat ekspor," terangnya.

Melalui Rapat Kerja ini, Syahrul pun menegaskan jika kementerian yang dipimpinnya berkomitmen membangun sinergitas untuk menuntaskan persoalan rawan pangan yang berada di 88 kabupaten.

Pemenuhan pangan merupakan tugas negara sehingga menjadi keharusan untuk dituntaskan sehingga sektor pertanian semakin nyata berkontribusi membangun kesejahteraan rakyat.

"Daerah rawan pangan ada 88 kabupaten, Kementan akan lakukan intervensi langsung untuk menanggulangi permasalahan itu. Kita perkuat apa yang kita miliki," tegasnya.

Dalam Rakernas tersebut, Syahrul menjabarkan 3 hal yang harus dilakukan untuk memajukan pertanian Indonesia.

Fokus kinerja Kementerian Pertanian di awal 2020 diarahkan pada peningkatan produksi dan ekspor komoditas pertanian untuk kesejahteraan petani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News