Menteri Tjahjo Tegaskan ASN tak Termasuk Kriteria Penerima Bansos

Menteri Tjahjo Tegaskan ASN tak Termasuk Kriteria Penerima Bansos
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menjelaskan sejauh ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, disebutkan penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak serta mempunyai kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. (antara/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Menteri Tjahjo menegaskan ASN tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos. ASN merupakan pegawai pemerintah yang pada dasarnya memilki penghasilan tetap. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News