Menteri Yohana: Full Day School Langgar Konvensi Hak Anak

Menteri Yohana: Full Day School Langgar Konvensi Hak Anak
Sejumlah anak bermain di SDN Kotaraja, Jayapura. Foto: Elfira/Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Rencana penerapan full day school yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy di Indonesia, mendapat beragam tanggapan. Kebanyakan ditolak, termasuk dari kalangan menteri kabinet kerja.

Program ini diangap belum bisa diterapkan dengan berbagai alasan, di antaranya infrastruktur yang masih terbatas. Menteri Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak, Prof. Yohana Yembise termasuk yang tidak setuju apabila wacana ini diterapkan. 

Menurut Yohana, penerapan full day school ini justru membatasi waktu bagi anak dan orang tua untuk bermain dan memberikan perhatian. Orang tua kata Yohana Yembise di satu sisi juga memerlukan waktu bermain dengan anak-anak mereka di rumah maupun di luar.

Selain itu, menurut Yohana kebijakan ini juga melanggar hak anak dan kesepakatan dalam konvensi Hak Anak Internasional. “Kalau saja kebijakan itu diterapkan maka akan melanggar konvensi Hak Anak yang sudah disepakati oleh Presiden lewat Peraturan Presiden,” jelas Menteri Yohana Yembise kepada wartawan di Biak, Rabu (10/8). 

Menteri Yohana: Full Day School Langgar Konvensi Hak Anak

Yohana Yembise. Foto: dok/JPNN.com

Menurut ibu tiga anak ini, idealnya para siswa belajar paling tinggi selama 7 jam. Sehingga setelah proses belajar mengajar di sekolah selesai, anak-anak memiliki cukup waktu bersama orang tuanya. Hal ini diakuinya berguna untuk perkembangan kognitif, komunikasi dan motorik anak.

“Bisa saja sepulang sekolah orang tua mengajak anak-anaknya bermain ke taman, karena mereka juga membutuhkan perhatian orang tua. Sebab fungsi kontrol dari orang tua pun dinilai bisa diperhatikan secara langsung,” tuturnya.

JAYAPURA - Rencana penerapan full day school yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy di Indonesia, mendapat beragam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News