Menumpang Tidur di Rumah Pacar, Pria Ini Bawa Kabur Suzuki Swift
Kemudian, korban mencari pelaku di kediamannya, namun ZA sudah melarikan diri.
Korban mencoba menghubungi pelaku.
Namun, handphone pelaku sudah tidak aktif lagi.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh pada 26 september 2021.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Swift warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.
"Kepada pelaku ZA kami kenakan Pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama 5 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)
Awalnya menumpang tidur di rumah pacar, pria berinisial ZA ini lalu nekat bawa kabur mobil Suzuki Swift milik pacarnya. ZA pun akhirnya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Penjualan Suzuki Moncer, New XL7 Hybrid Jadi Primadona
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Suzuki Burgman 400 MY2024 Tawarkan Rasa Nyaman Saat Touring Jauh
- SIS Rilis Aksesori Khusus Suzuki Jimny 5 Pintu, Berikut Daftarnya