Menumpang Tidur di Rumah Pacar, Pria Ini Bawa Kabur Suzuki Swift

Menumpang Tidur di Rumah Pacar, Pria Ini Bawa Kabur Suzuki Swift
Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kemudian, korban mencari pelaku di kediamannya, namun ZA sudah melarikan diri.

Korban mencoba menghubungi pelaku.

Namun, handphone pelaku sudah tidak aktif lagi. 

“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh pada 26 september 2021.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Swift warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH. 

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.

"Kepada pelaku ZA kami kenakan Pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama 5 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)

Awalnya menumpang tidur di rumah pacar, pria berinisial ZA ini lalu nekat bawa kabur mobil Suzuki Swift milik pacarnya. ZA pun akhirnya diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News