Menumpang Tidur di Rumah Pacar, Pria Ini Bawa Kabur Suzuki Swift

Menumpang Tidur di Rumah Pacar, Pria Ini Bawa Kabur Suzuki Swift
Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial ZA (38) ditangkap Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, akibat mencuri satu unit mobil milik pacarnya sendiri. 

ZA melakukan pencurian mobil pacarnya itu dengan modus menginap di rumah korban.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan tersangka ZA ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1,2 tahun terkait kasus narkotika. 

“Kini, kembali ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia dengan kasus pencurian," kata dia, Kamis (7/10). 

Dia menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/9). 

Saat itu, pelaku menumpang tidur di rumah korban berinisial E di Jalan Banten, Kecamatan Medan Helvetia.

Sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya. 

STNK mobil yang disimpan korban di dalam dompet juga hilang.

Awalnya menumpang tidur di rumah pacar, pria berinisial ZA ini lalu nekat bawa kabur mobil Suzuki Swift milik pacarnya. ZA pun akhirnya diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News