MS dan MZ Berbuat Asusila pada Pacar, Kini Keduanya Berakhir di Balik Jeruji

MS dan MZ Berbuat Asusila pada Pacar, Kini Keduanya Berakhir di Balik Jeruji
Para pelaku dugaan tindak pidana dan barang bukti di Mapolres Aceh Timur, Selasa (21/9/2021). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, ACEH TIMUR - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap pacarnya yang masih anak di bawah umur di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku berinisial MZ, 19, warga Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dan pekerjaan sehari-harinya sebagai sopir.

"MZ ditangkap Senin (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB di daerah itu usai melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih anak di bawah umur," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan atas perbuatannya, MZ melanggar Pasal 50 jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 150 kali cambuk atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara 200 bulan.

Selain menangkap terduga pelaku pemerkosaan pihaknya juga menangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lainnya.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial MS, 42, warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Korban berusia 13 tahun. Modusnya membantu korban kabur dari rumahnya.

"MS ditangkap di rumahnya di Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Pasal yang disangkakan terhadap MS melanggar Pasal 47 jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 90 kali cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap pacarnya yang masih anak di bawah umur di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News