MS dan MZ Berbuat Asusila pada Pacar, Kini Keduanya Berakhir di Balik Jeruji

MS dan MZ Berbuat Asusila pada Pacar, Kini Keduanya Berakhir di Balik Jeruji
Para pelaku dugaan tindak pidana dan barang bukti di Mapolres Aceh Timur, Selasa (21/9/2021). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

"Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(antara/jpnn)

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap pacarnya yang masih anak di bawah umur di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News