MS dan MZ Berbuat Asusila pada Pacar, Kini Keduanya Berakhir di Balik Jeruji
Selasa, 21 September 2021 – 22:33 WIB
"Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap pacarnya yang masih anak di bawah umur di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan