MS dan MZ Berbuat Asusila pada Pacar, Kini Keduanya Berakhir di Balik Jeruji

MS dan MZ Berbuat Asusila pada Pacar, Kini Keduanya Berakhir di Balik Jeruji
Para pelaku dugaan tindak pidana dan barang bukti di Mapolres Aceh Timur, Selasa (21/9/2021). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

Kemudian, polisi juga menangkap tindak pidana penculikan yang terjadi di Desa Lhok Sentang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

"Modusnya sakit hati terhadap korban RS, 22, warga Julok, Aceh Timur," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat empat pelaku berinisial AF, 24, warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, MS, 26, warga Idi Tunong, Aceh Timur, MH, 26, warga Idi Tunong, Aceh Timur dan IK, 26, warga Julok, Aceh Timur.

"Keempatnya ditangkap di rumahnya masing-masing. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza yang disita dari pelaku AF,"kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Kemudian, polisi juga menangkap seorang agen game judi online berinsial ZF, 35, warga Desa Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dari tangan ZF petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam berisi akun chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan dalam satu akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171,5B.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Hino vs Fuso, Satu Sopir Tewas Terjepit, Lihat

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap pacarnya yang masih anak di bawah umur di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News