Menunggu Data BPS untuk Masalah Impor Beras

Menunggu Data BPS untuk Masalah Impor Beras
Stok beras di Pasar Induk Beras. Foto: dok. Humas Kementan

Metodologi pendataan berbasis teknoogi yang dibangun atas kerja sama BPS dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini, nantinya akan akan mencakup 192 ribu titik pengamatan di seluruh provinsi di Indonesia. Pengamatan menggunakan satelit milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta aplikasi perangkat lunak yang akan memantau kondisi lahan pertanian secara berkala. “Kami akan cek 192 ribu titik di tiap daerah setiap akhir bulan. Petugas akan berjalan setiap tanggal 23 hingga 30,” ujar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta.

Data Kementan Diolah Bersama BPS

Secara resmi satu-satunya lembaga yang boleh mengeluarkan data, termasuk data pertanian adalah BPS. Lalu bagaimana Pemerintah dapat memperkirakan ketersediaan pangan nasional dan menjaga stabilitas harga bahan pangan?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanian Kementan, Ketut Kariyasa mengatakan, sebagai Kementerian yang diberi tanggung jawab membantu Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, Kementan harus memiliki sandaran data.

“Kementan memiliki struktur sampai level desa, mitra tani, dan sebagainya mengenai luas panen, luas tanam, dan seterusnya. Kementan juga punya citra satelit landsat – data mentah dari citra landsat diolah Balai Besar Sumberdaya Lahan Pertanian. Di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) data disebarluaskan dan bisa dilihat melalui website," ujar Ketut.

Metode pengumpula data produksi yang dilakukan Kementan sebelum dan sesudah 2016, menurut Ketut tidak berubah. “Tetap berpedoman pada standar yang telah disepakati bersama antara BS dengan Kementan”, jelas Ketut.

Dia menggarisbawahi, data produksi yang digunakan Kementan merupakan hasil pengolahan oleh BPS dengan Sistem Informasi Tanaman Pangan (SIM-TP). Yang kemudian disingkronisasi pada rapat pembahasan Angka Ramalan (ARAM), Angka Sementara (ASEM), dan Angka Tetap (ATAP). Rappat pembahasan ini dihadiri semua perwakilan BPS Provinsi, pusat dan dinas-dinas. Kementan, tegas Ketut, menjunjung tinggi prinsip satu peta satu data dan tidak berwenang mengeluarkan data secara sepihak.

“Maka, meski sejak 2015 BPS menyatakan tidak lagi merilis data produksi beras, BPS tetap lembaga yang sah mengeluarkan Angka Ramalan berdasarkan hasil rapat koordinasi BPS dengan Kementan”, tambahnya.

Pemerintah tidak lagi memiliki data pangan resmi, setelah Badan Pusat Statistik “puasa” merilis data pangan sejak 2015 silam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News