Menunggu Iktikad Baik Pemerintah Mempercepat Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Menunggu Iktikad Baik Pemerintah Mempercepat Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Sejumlah kepala daerah pada Rapat Tahunan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 dengan mengambil tema “Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan, Kamis (17/10). Foto: Humas DPD

Senator dari Aceh yang akrab dipanggil Razi ini memaparkan RUU Daerah Kepulauan menjadi tanggung jawab DPD RI untuk menyiapkan sebagai usulan inisiatif dimana selama ini negara belum hadir secara efektif. Kebutuhan hukum baru (undang-undang) yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respons politik Negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam satu tarikan napas yang sama dengan tekad Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Hal ini suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).

“Ikhtiar kita ini, menghadirkan negara lewat “pintu masuk” RUU tak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat dan cita hukum yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” kata Razi.

Menurut Razi, ada tiga substansi penting RUU Daerah Kepulauan. Pertama, Ruang Pengelolaan (Yuridiksi dan Wilayah pengelolaan). Kedua, Urusan Pemerintahan (Irisan Urusan dan Skala Kewenangan tertentu). Ketiga, Uang (Formulasi dan Nominal Pendanaan Khusus). Pemerintah belum memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan. Apakah pemerintah memilih menerbitkan PP amanat Pasal 27-Pasal 30 UU Pemda atau membahas lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI khususnya Komite I DPD RI tersebut.

Sebagai pengusul RUU tentunya kita sepakat membahas dan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan serta meminta pemerintah seharusnya menyambut positif usul inisiatif ini sebagaimana DPD dan DPR menyambutnya dengan positif.

“Kami meminta dukungan dan kerjasama dari Provinsi-Provinsi Kepulauan agar RUU ini segera dibahas kembali dalam dan segera disahkan. Komite I tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama 8 Provinsi Kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan.”

Kisnu Haryo dari Lemhanas sependapat bahwa Daerah Kepulauan semestinya diatur dengan menggunakan pedekatan Desentralisasi Asimetris. Adanya regulasi memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi Daerah Kepulauan.

“Keberadaan RPP Provinsi bercirikan Kepulauan sebagai amanat Pasal 30 UU pemda yang belum terbit tentunya cukup menghambat pelaksanaan Desentralisasi Asimtris. Keberadaan PP juga kurang optimal bagi Daerah Kepulauan, diperlukan suatu regulasi setingkat undang-undang.Sementara RUU Daerah Kepulauan Insiatif DPD belum terbahas dengan baik, sehingga Otonomi yang bersifat asimtris belum optimal”.

Kisnu melanjutkan bahwa Lemhanas mendukung adanya alokasi khusus bagi percepatan pembangunan Daerah Kepulauan termasuk didalamnya pengelolaan Sumber Daya Laut untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan. Konektifitas Daerah Kepulauan dan ketersediaan sarana prasaran yang menunjang pembanguan Daerah Kepulauan.

Pemerintah diharapkan memberikan respons yang positif dan beriktikad baik dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News