Menunggu Iktikad Baik Pemerintah Mempercepat Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Menunggu Iktikad Baik Pemerintah Mempercepat Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Sejumlah kepala daerah pada Rapat Tahunan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 dengan mengambil tema “Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan, Kamis (17/10). Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diharapkan memberikan respons yang positif dan beriktikad baik dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang mengingat urgensi RUU Daerah Kepulauan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di Daerah Kepulauan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Tahunan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 dengan mengambil tema ‘Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan, Kamis (17/10).

Seminar dalam rangka Rapat Tahunan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan dibuka oleh Barnabas Orno, Wakil Gubernur Maluku dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi; Wakil Gubernur Maluku Utara Muh. Natsir Thaib; Sekda Provinsi Kepulauan Riau Arif Fadillah; perwakilan Provinsi Bangka Belitung; Provinsi Nusa Tenggara Timur; Provinsi Nusa Tenggara Barat; Provinsi Sulawesi Utara; Provinsi Sulawesi Tenggara; Ketua DPRD Maluku dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan; dan sejumlah perwakilan Kabupaten dan Kota Kepulauan.

Sementara dari Kementerian/Lembaga, dihadiri oleh Dr. Moch Ardian N, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri RI; Vicky Nana Kania Kasubdit Bidang Hukum dan Harmonisasi Peraturan perundang-undangan Kumham RI; dan Kisnu Haryo kartiko Tenaga Profesional Bidang Politik Lemhanas.

Arif Fadillah mewakil Ketua BKS menyatakan bahwa Kebijakan Desentralisasi merupakan pilihan yang tepat untuk mengelola negara maritim dan kepulauan. Perjuangan terhadap regulasi Provinsi Kepulauan sudah dimulai sejak 10 Agustus 2005 (Deklarasi Ambon). Jumlah anggota ada 7 Provinsi yang kemudian bertambah menjadi 8 Provinsi dengan masuknya Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi anggota.

RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiasi DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas. RUU ini kemudian diakomodir dalam Pasal 27-30 UU 23/2014 tentang Pemerintahdan Daerah (UU Pemda). Hal ini tentu tidak sesuai harapan, oleh karena itu, kami mendorong DPD RI agar memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan pada prolegnas berikutnya (tahun 2020) untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Sementara Barnabas menekankan akan pentingnya treatmen khusus untuk Provinsi Kepulauan yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mewujudkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Dengan adanya forum ini (BKS) diharapkan mampu memberikan efek yang kuat bagi perjuangan untuk mewujudkan undang-undang kepulauan.

Seminar

Pemerintah diharapkan memberikan respons yang positif dan beriktikad baik dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News