Menurut Anak Buah OSO Ini, Sahroni NasDem Memberikan Opini Sesat

Menurut Anak Buah OSO Ini, Sahroni NasDem Memberikan Opini Sesat
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek menilai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni telah memberikan opini sesat dengan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa setiap Bacapres. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek menilai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni telah memberikan opini sesat dengan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa setiap Bacapres.

Serfasius mengingatkan Bendahara Umum Partai NasDem itu agar tidak membuat opini sesat demi kepentingan politis kelompoknya.

Menurut Serfasius, syarat-syarat bakal calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dengan tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu) sehingga tidak perlu ditambah-tambahkan dengan syarat yang sesat dan politis.

Hal ini disampaikan Serfasius merespons pernyataan Ahmad Sahroni yang meminta KPK agar memeriksa semua bakal capres seusai KPK memeriksa Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.

"Tidak perlu membuat opini sesat, tendensius, dan diduga politis agar publik tidak disajikan pandangan sesat tentang hukum sehingga kita sama-sama mendukung penegak hukum agar meletakkan hukum pada koridornya, tanpa harus ada satu ranjang dengan politik," ujar Serfasius, Sabtu (10/9).

Serfasius mengatakan sebagai wakil ketua Komisi III DPR, Sahroni seharusnya paham permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut dia, setiap warga negara wajib memenuhi permintaan keterangan oleh penyidik yang sedang menangani suatu kasus baik pidana umum maupun khusus jika keterangannya dibutuhkan untuk membuat suatu tindak kejahatan menjadi terang.

"Artinya dipanggilnya salah satu bakal capres beberapa waktu lalu oleh KPK untuk dimintai keterangan, itu karena memang ada kebutuhan akan kesaksian yang bersangkutan terkait dengan dugaan kasus korupsi pada saat yang bersangkutan sedang ada dalam jabatan publik sebagai penyelenggara negara," jelas Serfasius.

Serfasius mengatakan sebagai wakil ketua Komisi III DPR, Sahroni seharusnya paham permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum diatur dalam KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News