Menurut Bamsoet, Informasi Hoax Sudah Ngeri

Menurut Bamsoet, Informasi Hoax Sudah Ngeri
Bambang Soesatyo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mendorong penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap penyebar informasi hoax.

Sebab, tindakan mereka bisa merusak dan menggoyahkan stabilitas nasional.

Hal ini dikatakan Bambang Soesatyo menyikapi hoax tentang instruksi Kapolri, hasil rapat BIN hingga isu penarikan uang besar-besaran dari bank (rush money) yang ditebar hingga pekan kedua November 2016.

"Ini upaya pihak tertentu mengeskalasi ketidakpastian dan merusak kondusifitas. Negara tidak boleh lagi menoleransi penebar informasi sesat itu, karena jelas-jelas sudah mengarah pada upaya merusak stabilitas  keamanan, ketertiban umum," kata Bambang di Jakarta, Senin (21/11).

Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyebutkan bahwa ragam hoax itu dimunculkan di ruang publik, baik yang dimunculkan oleh kelompok-kelompok yang pro-Ahok maupun yang kontra-Ahok, dengan menunggangi aksi damai sejumlah elemen masyarakat yang mengecam kasus dugaan penistaan agama yang cagub petahana itu.

"Semua hoax itu tak hanya diarahkan untuk mengacaukan perspesi masyarakat tentang situasi terkini, tetapi juga upaya untuk mengeskalasi atau memperlebar persoalan," jelasnya.

Bamsoet berharap persoalan ini diseriusi oleh negara, karena pelaku penyebaran informasi sesat itu sudah berani coba-coba merangsek ke wilayah privat Kapolri dengan tujuan mengacaukan pola dan sistem komando; memanipulasi informasi BIN (Badan Intelijen Negara), hingga upaya menimbulkan kecemasan, panik dan mendorong masyarakat atau nasabah bank menarik dana besar-besaran (rush).

"Dalam konteks keamanan, kredibilitas dan urgensi rahasia negara, beberapa hoax itu mestinya dikategorikan sebagai masalah yang sensitif, karena bertujuan merusak kredibilitas Kapolri, institusi BIN hingga upaya membuat panik nasabah bank," tuturnya.

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mendorong penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap penyebar informasi hoax. Sebab, tindakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News