Menurut Prof Hanif, Perangkat Desa Hanya Tukang Tagih Pajak, tak Perlu Diangkat jadi PNS

Menurut Prof Hanif, Perangkat Desa Hanya Tukang Tagih Pajak, tak Perlu Diangkat jadi PNS
Guru Besar IPDN Prof Dr Sadu Wasistiono dan Guru Besar UT Prof Dr Hanif Nurcholis. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, TANGSEL - Sejumlah guru besar menilai perangkat desa tidak perlu diangkat jadi PNS. Pasalnya, 420 ribuan perangkat desa yang tersebar di seluruh Indonesia tidak melakukan tugas layaknya pemerintah desa.

"Kenapa saya melakukan riset dan menyusun buku ini, karena dilatarbelakangi keprihatinan terhadap masyarakat desa. Desa tidak ada kemajuan karena perangkat desanya tidak bekerja. Yang bekerja itu masyarakatnya dengan adat gotong royong. Pemerintah desanya enggak kerja," kata Prof Dr Hanif Nurcholis, guru besar Universitas Terbuka (UT) usai bedah buku karangannya berjudul Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan Sejenisnya di Kampus UT, Pondok Cabe, Tangsel, Rabu (18/12).

Dia menyebutkan, kerja perangkat desa hanya tiga. Yaitu tukang tagih pajak, tukang buat KTP dan surat keterangan lainnya, serta tukang awasi proyek pemerintah pusat.

Padahal tugas utama pemerintah desa adalah menyediakan irigasi, memikirkan pendidikan dan kesehatan desa. Bagaimana agar masyarakat lebih dekat dengan rumah sakit, sekolah, dan sarana publik lainnya.

"Yang terjadi sekarang, pemerintah desa hanya fokus bagaimana menggunakan dana Rp 1 miliar dan yang terlintas di pikiran mereka hanya melaksanakan proyek pembangunan jalan. Sedangkan sarana pendidikan dan kesehatan tidak dipikirkan. Demikian juga irigasi, yang ada justru sisa-sisa peninggalan kolonial Belanda.

"Jadi bagaimana bisa mereka diangkat jadi PNS karena sebenarnya mereka tidak bekerja. Kalau dengar ada yang ingin buat KTP atau surat keterangan langsung bergerak karena berbayar. Kalau jadi aparat pemerintah kan harusnya mensejahterakan rakyat," terangnya.

Sorotan juga datang dari Prof Dr Sadu Wasistiono, MS, guru besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN). Menurut dia, perangkat desa memang tidak bisa diangkat PNS sebab akan membebani negara.

Berdasarkan hitungan pemerintah, jika 420 ribu perangkat desa diangkat PNS dengan gaji setara golongan II A, berarti negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 7 triliun per tahun. Itu akan bertambah lagi sesuai masa kerja perangkat desa.

Menurut Prof Hanif Nurcholis kerja perangkat desa hanya tiga saja sehingga tidak perlu diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News