Menurut Telkom, Gugatan Bachtiar Rosyidi terhadap Perusahaan dan Erick Thohir Mengada-ada

Menurut Telkom, Gugatan Bachtiar Rosyidi terhadap Perusahaan dan Erick Thohir Mengada-ada
PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menilai gugatan mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi terlalu mengada-ada. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menilai gugatan mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi terlalu mengada-ada.

Hal ini disampaikan SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza menanggapi gugatan Bachtiar terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Ahmad Reza, Senin (19/9).

Menurut dia, kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bachtiar selama menjabat Dirut GTS.

Menurut dia, hal itu sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.

"Bahwa laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," kata dia.

Menurut dia, objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian. Dia juga menegaskan Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.

"Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan," kata dia.

Menurut Telekomunikasi Indonesia (Telkom), objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News