Menurut Telkom, Gugatan Bachtiar Rosyidi terhadap Perusahaan dan Erick Thohir Mengada-ada

Menurut Telkom, Gugatan Bachtiar Rosyidi terhadap Perusahaan dan Erick Thohir Mengada-ada
PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menilai gugatan mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi terlalu mengada-ada. Ilustrasi. Foto: Antara

Dalam petitumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut. (Tan/JPNN)


Menurut Telekomunikasi Indonesia (Telkom), objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News