Menurut Telkom, Gugatan Bachtiar Rosyidi terhadap Perusahaan dan Erick Thohir Mengada-ada
Selasa, 19 September 2023 – 01:00 WIB
Dalam petitumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut. (Tan/JPNN)
Menurut Telekomunikasi Indonesia (Telkom), objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- Lewat Festival Jelajah Kuliner Nusantara, Kementerian BUMN Dukung UMKM Nasional
- Erick Thohir Antusias dengan Program Makan Bergizi Gratis dari Prabowo-Gibran
- Bulog Ganti Logo Baru, Wamen BUMN Titip Pesan
- Kriminalisasi Bisa Menghambat Bisnis BUMN
- Relawan Bakti BUMN-PNM Tumbuhkan Asa di Nepal Van Java